Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU RI No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaa, melengkapi peraturan perundang-undangan di perpustakaan sehingga dapat diimplementasikan seluruh amanat yang tercantum didalamnya. Peraturan ini dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh penyelenggara perpustakaan sehingga perpustakaan dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.